Kasus Penebangan Pohon di Register 38, LBH Bandarlampung: Penegakkan Hukum Jangan Tebang Pilih!

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

13 Juli 2023 15:54 WIB
Breaking News | Rilis ID
LBH Bandarlampung meminta penegakan hukum kasus pembalakan liar di register 38 Gunung Balak jangan tebang pilih.
Rilis ID
LBH Bandarlampung meminta penegakan hukum kasus pembalakan liar di register 38 Gunung Balak jangan tebang pilih.

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Bantuan Hukum Bandarlampung menilai penegakkan hukum kasus pembalakan liar (illegal logging) di register 38 Gunung Balak Lampung Timur tebang pilih.

Hal itu tercermin dari upaya aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini dinilai mencederai prinsip dasar hukum. Yakni semua orang sama dihadapan hukum dan semua orang berhak mendapatkan proses peradilan yang bersih dan adil.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas mengatakan, saat ini ada tiga warga Desa Girimulyo Lampung Timur yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Namun ketiganya bukan aktor utama. Mereka hanyalah kuli angkut yang diminta oleh pemilik lahan garapan untuk mengangkut kayu tersebut untuk dijual.

“Faktanya, hanya tiga orang yang disidangkan pada hari ini. Istri dari terdakwa juga mengaku bahwa ketika meminta pertanggungjawaban dari pemilik lahan garapan, justru yang bersangkutan lepas tangan. Dengan alasan sudah mengeluarkan uang untuk membayar pihak-pihak terkait,” jelas Prabowo Pamungkas dalam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Terlebih penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum dari terdakwa ditolak oleh aparat penegak hukum dan juga majelis hakim pada Pengadilan Negri Sukadana Lampung Timur.

LBH Bandarlampung menyatakan penegak hukum yaitu kepolisian dan jaksa yang menangani perkara ini harusnya komprehensif dalam melihat suatu kasus.

“Akan menjadi pertanyaan bagi publik jika penegakkan hukum terhadap kasus ilegal loging hanya berhenti di kuli angkutnya saja dan tidak menyentuh siapa yang menyuruh melakukan dan yang mengaku sebagai pemilik lahan di kawasan hutan lindung register 38,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, masih sangat dimungkinkan untuk dilakukan pengungkapan yaitu pengembangan lebih lanjut agar peristiwa serupa tidak lagi terulang dikemudian hari.

Selain itu, peran hakim juga harus dioptimalkan, tidak hanya menjawab soal kepastian hukum. Seorang hakim juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjawab soal keadilan dan kebermanfaatan dalam penegaakan hukum perkara pidana.

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

LBH Bandarlampung

Register 38

penegakan hukum

illegal logging

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya